Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Ormas Terlarang, Polisi Copot Baliho Habib Rizieq di Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |23:02 WIB
FPI Ormas Terlarang, Polisi Copot Baliho Habib Rizieq di Tangerang
Baliho FPI dicopot. (Foto: Okezone.com/Isty M)
A
A
A

TANGERANG - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2012). Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang mulai menertibkan baliho/spanduk ataupun selebaran yang mengandung logo FPI atau bergambar Habib Rizieq Shihab. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, patroli ini berskala besar dan bertujuan untuk menemukan baliho ataupun spanduk FPI ysng masih terpasang. Masyarakat diminta menginformasikan ke aparat jika masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI.

"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan. Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," ujar Ade.

Selanjutnya, pihaknya bersama TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Breaking News, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," pungkas Ade. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement