JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk berkegiatan, Rabu 30 Desember 2020. Namun tak perlu waktu lama, sejumlah petinggi kelompok tersebut mendeklarasikan nama baru menjadi Front Persatuan Islam.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq dan FPI, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pasca-berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
“Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Aziz menekankan, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar.
Justru, lanjut Aziz, sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” ujar dia.
Lebih jauh, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
Baca juga: Reaksi Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Santai Saja dan Sudah Menebak Akan Terjadi
“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tegas Aziz.
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.