DEPOK - Warga Depok diimbau tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan cara berkerumun. Petugas gabungan akan melakuka patroli ke seluruh wilayah dan membubarkan kerumunan yang ada diluar jam yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan, batas maksimal warga berkumpul adalah pukul 19.00 WIB.
Petugas akan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan warga yang berkumpul diatas jam yang telah ditentukan. Mulai dari dilakukan rapid test hingga disemprot menggunakan mobil berisi cairan disinfektan.
“Yang berkermun pertama sudah pasti akan kita kita rapid tes. Kita tahu sudah aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang terbarukan Nomor 503/5044 itu pembatasan aktifitas warga pembatasan aktifitas usaha itu pukul 19.00 WIB sudah selesai. Nanti akan diterapkan Perwali nomor 59 nomor 60 itu diterapkan di situ, ada sanksi nya baik sanksi sosial dan lain sebagainya dan jika melawan petugas juga ada 216/218 akan di kenakan undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (31/12/2020).
Pihaknya meminta kerjasama semua warga agar mau mematuhi aturan yang berlaku dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat saat ini Kota Depok masih belum bebas dari virus tersebut sejak 10 bulan pandemi.
“Imbauan secara garis besar kepada masyarakat bahwa masyarakat harus memahami situasi saat ini tidak seperti biasa maka kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk saling melindungi satu sama lain dengan cara tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan atau menambah penyebaran Covid-19,” tegasnya.