Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. “Seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.
Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru, Jokowi: Jangan Lengah Jangan Remehkan Covid-19
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.