Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas: Pemalsu Surat Rapid Antigen Sanksinya Penjara 4 Tahun!

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |03:44 WIB
Satgas: Pemalsu Surat Rapid Antigen Sanksinya Penjara 4 Tahun!
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
A
A
A

Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. “Seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru, Jokowi: Jangan Lengah Jangan Remehkan Covid-19

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement