Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Masyarakat Akses Konten FPI, LBH Pers: Maklumat Kapolri Berlebihan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |13:58 WIB
Larang Masyarakat Akses Konten FPI, LBH Pers: Maklumat Kapolri Berlebihan
Kapolri Jenderal Idham Aziz
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.

Pasalnya, setiap orang sudah dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Maklumat melarang masyarakat untuk mengakses sangat berlebihan. Setiap orang sudah dijamin di dalam konstitusi untuk kebebasan mencari memperoleh dan menyebarkan informasi," ucap Ade saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/1/2021).

Ade mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri itu hanya melarang lembaga FPI. Ia menilai Polri keliru jika SKB tersebut dijadikan dasar untuk melarang warga berekspresi di media sosial. Bahkan, maklumat itu juga berpotensi melanggar hak setiap warga negara.

"Jadi maklumat itu berpotensi melanggar hak setiap warga negara. Yang dilarang itu lembaganya. Jadi kalau atas dasar SKB melarang ekspresi warga negara itu gak tepat," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Salah satu poin dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/2021 itu adalah melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement