Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Dibubarkan, Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam Kaltim

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |01:33 WIB
FPI Dibubarkan, Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam Kaltim
Beredar video deklarasi Front Persatuan Islam Kalimantan Timur (Foto: Media sosial)
A
A
A

JAKARTA - Pasca-pelarangan segala macam bentuk aktivitas, atribut, dan simbol Front Pembela Islam (FPI), mereka mengubah nama tengahnya dari Pembela menjadi Persatuan. Bahkan, media sosial beredar sebuah video sejumlah masyarakat yang mendeklarasikan untuk membentuk cabang daripada organisasi tersebut.

Dalam video berdurasi 4 menit 37 detik itu belasan orang yang mengaku dari Kalimantan Timur. Sang orator menyebut, berdirinya Front Persatuan Islam Cabang Kalimantan Timur atas inisiasi para alim ulama, habaib, hingga aktivis keadilan.

"Hari ini Jumat 1 Januari 2021 kami para tokoh agama, habaib, alim ulama, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Front Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI," ujar sang orator membacakan deklarasinya diikuti oleh belasan orang di belakangnya.

Baca Juga:  Kapolri Terbitkan Maklumat soal FPI, Aziz Yanuar: Biar Saja, Terserah Mereka

Sang orator menjelaskan, pembentukan organisasi cabang tersebut dapat dijadikan sebagai wadah dalam membela agama, serta bangsa Indonesia. Pembentukannya, diklaim telah sesuai dengan norma Pancasila dan UUD 1945.

"Demikian deklarasi ini kami sampaikan. dengan tulus dan iklas lillahitaalla serta mengharapkan keridaan Allah," papar sang orator.

Di akhir deklarasi tersebut, mereka kompak mengaku siap untuk berjuang. Perjuangan itu, kata sang orator, langsung di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

"Siap berjuang? Siap berjuang? Siap istiqomah berada di dalam pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab?," tanya orator yang kemudian dijawab pekikan takbir oleh orang-orang di belakangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Baca Juga:  Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar. Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement