JAKARTA - Sistem ganjil genap masih belum diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan itu diterapkan mengingat masih berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis @TMCPoldaMetro, Minggu (3/1/2021).
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif hingga 3 Januari 2021. Namun, Pemprov DKI belum mengumumkan apakah akan kembali diperpanjang mengingat berakhri hari ini.
Baca Juga: Ganjil-Genap Ditiadakan, Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat
Kebijakan memperpanjang PSBB masa transisi ini didasari pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan, sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.