Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 17 Januari 2021

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 03 Januari 2021 |21:18 WIB
Ini Alasan PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 17 Januari 2021
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga menjelaskan keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021.

"Kapasitas tempat tidur isolasi tersebut sudah menyentuh persentase 87% dengan telah ditempati 6.385 pasien isolasi per 3 Januari 2021," lanjut dia.

"Untuk kondisi ruang ICU per 3 Januari 2021, kita telah menambah kapasitasnya menjadi 960 dan telah terisi 762. Sehingga, kini kapasitasnya sudah mencapai 79%, turun 1% dari dua minggu sebelumnya di mana persentase keterisiannya 80%, karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722," tambahnya.

Widyastuti menambahkan, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Angka tersebut menurun dari skor pekanan sebelumnya, yaitu 1,07 (26/12) dan 1,06 (19/12). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

Berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.

"Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan, jika dibandingkan pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap. Jika dibawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan," tutur dia.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement