Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |12:01 WIB
28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar
Foto: Netflix
A
A
A

PHILADELPHIA - Pria yang menghabiskan 28 tahun di penjara setelah didakwa melakukan pembunuhan diberikan uang ganti rugi sebesar 7 juta poundsterling (Rp133 miliar).

Chester Hollman III dinyatakan bersalah atas pembunuhan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS).

Hollman yang bekerja sebagai supir ini harus menghabiskan hidupnya selama 28 tahn di penjara karena tuduhan pembunuhan yang tidak dilakukannya.

“Tidak ada kata-kata untuk mengungkapkan apa yang diambil dari saya,” ujarnya, dikutip Daily Star.

“Tapi penyelesaian ini menutup babak yang sulit dalam hidup saya karena keluarga saya dan saya sekarang memulai yang baru,” terangnya.

Kasus ini terjadi pada 1991, ketika Hollman masih berusia 21 tahun. Dia didakwa membunuh seorang siswa dalam perampokan yang gagal di Philadelphia, AS.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement