Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |12:01 WIB
28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar
Foto: Netflix
A
A
A

Philadelphia Inquirer melaporkan petugas juga menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

Pengacara Hollman, Amelia Green mengatakan ada bukti kuat yang tak terbantahkan jika Hollman tidak bersalah dan tidak akan pernah dihukum kecuali pelanggaran yang dilakukan polisi.

“Dia akan melakukan yang terbaik untuk terus melangkah ke depan,” terangnya.

Dia juga menggambarkan Hollman sebagai orang yang sangat kuat.

Sang pengacara mengatakan Hollman menjadi sasaran karena dia adalah pria kulit hitam yang mengendarai SUV putih.

Sementara itu, polisi dan pejabat kota tidak mengakui kesalahan apa pun terkait kasus itu di masa lalu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement