Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |12:01 WIB
28 Tahun Dipenjara karena Salah Dakwaan, Pria Ini Terima Ganti Rugi Rp133 Miliar
Foto: Netflix
A
A
A

Dia tidak memiliki catatan kriminal dan bekerja sebagai supir mobil lapis baja.

Pada 2019, hakim memerintahkan pria berusia 49 tahun itu dibebaskan setelah hampir tiga dekade di balik jeruji besi.

(Baca juga: 100 Tewas dalam Serangan Kelompok Militan di Niger)

Hollman dibebaskan setelah Jaksa Wilayah Larry Krasner dari Conviction Integrity Unit setuju untuk meninjau kasusnya pada tahun 2018.

Unit tersebut menyimpulkan tidak mungkin dia melakukan pembunuhan.

Hakim mengatakan polisi dan jaksa telah mengembangkan kasus ini berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang yang mereka paksakan sebagai saksi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement