Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Kelima, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Baca Juga: Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir
Seperti diketahui, Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri terkait FPI sempat menuai pro kontra. Pasal tersebut dianggap dapat mengekang kebebasan pers.
(Arief Setyadi )