JAKARTA - Kapolri Jendera Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Di mana, dalam Pasal 2d, berbunyi masyarakat tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Terkait hal itu, agar para Kapolda untuk tidak menyinggung media.
"Pertama, dalam Maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media," tulis dalam telegram tersebut seperti dilihat Okezone, Senin (4/1/2020).
Baca Juga: Maklumat Kapolri Tak Larang Beritakan FPI, Asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Kedua, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional. Ketiga, dalam poin 1 dan 2 tadi, jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi Negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan Sara, maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.