Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pastikan Kebebasan Pers, Ini Isi Telegram Kapolri soal FPI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |17:38 WIB
Pastikan Kebebasan Pers, Ini Isi Telegram Kapolri soal FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) kepada seluruh Polda jajaran diantaranya Kapolda dan Kabid Humas se-Indonesia terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

(Baca juga: Polisi yang Diserang Laskar FPI di Tol Cikampek Diperiksa Propam, Apa Hasilnya?)

Telegram itu bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per tanggal (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Ya benar (telegram itu)," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta.

Dalam telegram itu dijelaskan bahwa, penekanan Maklumat Kapolri tersebut pada poin 2D yang berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Bahwasannya telegram itu meminta kepada seluruh Polda agar dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media. Lalu, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement