Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tak Berlaku bagi Pers, Dewan Pers: Terima Kasih

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |21:47 WIB
Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tak Berlaku bagi Pers, Dewan Pers: Terima Kasih
Dewan Pers (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dewan Pers menanggapi dengan memberikan apresiasi.

"Terima kasih atas klarifikasi Mabes Polri bahwa Pasal 2d tidak berlaku untuk pers, tentu ini perkembangan yang perlu diapresiasi," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Adib Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Akan tetapi, Adib menilai bahwa permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja. Melainkan, mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat di media sosial (medsos).

"Yang perlu kita lindungi dalam hal ini bukan hanya para wartawan, tetapi juga para netizen, pengamat dan analis yang menggunakan medsos untuk menyatakan pendapat dan pikirannya. Kelompok terakhir ini yang belum terakomodasi kepentingannya," tuturnya.

Baca Juga:  Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement