Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tak Berlaku bagi Pers, Dewan Pers: Terima Kasih

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |21:47 WIB
Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tak Berlaku bagi Pers, Dewan Pers: Terima Kasih
Dewan Pers (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 itu dikeluarkan per hari ini, Senin (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Bahwasannya telegram itu meminta kepada seluruh Polda agar dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media. Lalu, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA. Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Baca Juga: Negara Berkewajiban Meminimalisir Hambatan Kemerdekaan Pers

Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement