Kemampuan merakit dan memproduksi senpi ilegal tersebut berawal dari salah seorang tersangka yakni DRJ yang berprofesi sebagai anak buah kapal di Rusia.
"Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku merakit dan menjual senpi ilegal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun kepolisian masih melakukan pendalaman guna melihat keterkaitannya dengan aksi radikalisme atau terorisme," jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)