Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |11:26 WIB
Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyayangkan sikap PPATK yang memblokir rekening FPI. Apalagi menurutnya pemblokiran hanya berdasarkan rasa curiga saja dan tanpa dibuktikan lebih lanjut.

“Seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada Front Pembela Islam adalah tuduhan dan kecurigaan belaka tanpa dapat dibuktikan oleh oknum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Aziz menenkankan uang yang ada di rekening FPI bukanlah berasal dari tindak pidana ataupun hasil korupsi. Namun melainkan sumbangan dari masyarakat secara ikhlas untuk kepentingan umat.

“Satu rupiah saja kalian makan dana umat, alamat celaka diri kalian serta kehidupan anak cucu dan seluruh keturunan kalian dunia akhirat,” kata Aziz.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement