JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) ini dengan agenda pembuktian. Tim pengacara Habib Rizieq pun sudah siap untuk membuktikan penetapan Habib Rizieq itu tidak sah.
"Intinya bukti-bukti yang ada, kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujar Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha pada wartawan.
Menurutnya, bukti-bukti yang dibawa tim pengacara itu menyangkut adanya kekaburan pasal, baik saat penyelidikan maupun saat penyidikan perkara. Misalnya, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materiilnya.
"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.
Baca Juga : Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!
Begitu juga dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.
Terakhir, tambahnya, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq. "Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.
(Angkasa Yudhistira)