Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Bui, Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |16:09 WIB
Divonis 6 Tahun Bui, Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
Zumi Zola (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada hari ini, Rabu (6/1/2021) dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola. 

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Zumi Zola Sebut Uang "Ketok Palu" Jadi Tradisi Setiap Tahun

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement