Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikapi PP Kebiri, Polri: Penyidik Tetap Mengacu KUHAP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |21:43 WIB
Sikapi PP Kebiri, Polri: Penyidik Tetap Mengacu KUHAP
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Polri)
A
A
A

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Menakar Efektivitas Hukuman Kebiri bagi Predator Seks Anak

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 Ayat (1), disebutkan pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara di Pasal 2 Ayat (2) menyebut pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement