Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembatasan Kegiatan di Tangerang, Bupati Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |09:48 WIB
Pembatasan Kegiatan di Tangerang, Bupati Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten
Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Pemkab Tangerang masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten, untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.

"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, pada Kamis (7/1/2021).

Kabupaten Tangerang sendiri saat ini tengah menerapkankan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

Baca juga: Mulai 11 Januari, Wajib WFH 75% hingga Mal Tutup Pukul 19.00

Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanua itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement