JAKARTA - Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) tidak melakukan penahanan terhadap artis Gisella Anastasia dalam kasus video syur. Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebelum diizinkan pulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan meski Gisel telah bertastus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Hampir 10 Jam, Gisel Minta Maaf Lagi dengan Mata Berkaca-kaca
“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.
Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.