JAKARTA - Beredar surat pelaporan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan berkaitan dengan akun twitter milik Fadli Zon yakni @fadlizon yang dianggap telah mendistribusikan konten video pornografi.
Berdasarkan foto yang diterima pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Adapun yang melalorkan adalah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
Baca juga: Fadli Zon Tegur Staf, Buntut Akunnya Like Situs Porno Viral
Dalam perkara ini, Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.