Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Antara , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |12:16 WIB
 Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Keluarga dari pelaku pemalsuan hasil tes usap "PCR" (polymerase chain reaction), menyerahkan sepenuhnya perkembangan dan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Juru bicara pihak keluarga David Tjahjadi menegaskan, tidak mengintervensi hukum terhadap pelaku berinisial MFA, EAD, dan MAIS.

“Tidak ada, kita menyerahkan, karena kami pun bisa memposisikan diri kami jika kami menjadi Bumame Farmasi, yang kita sedang usaha baik-baik mengabdikan diri kepada masyarakat, tiba-tiba diperlakukan seperti itu, dicatut namanya untuk diambil keuntungan. Kami bisa memposisikan diri seperti itu,” ujar David di Jakarta.

Baca juga:  Pemalsuan Surat PCR Covid-19, Awalnya Supaya Bisa ke Bali

Pihak keluarga pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit 4 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memperlakukan tiga tersangka itu dengan baik.

“Kami tahu dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa anak-anak kami ke Polda Metro Jaya diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif, dan normatif,” ujar dia melanjutkan.

 Baca juga: Akui Mahasiswanya Pembuat PCR Palsu, Ukrida Telah Berikan Sanksi

Selain itu, David menjelaskan ketiga tersangka telah menyatakan permohonan maaf melalui media sosial ataupun surat tertulis bermaterai.

Dia menjamin ketiga tersangka tersebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement