Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melihat Kembali Jalannya Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS Vs Polda Metro

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |05:39 WIB
Melihat Kembali Jalannya Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS Vs Polda Metro
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kamis 7 Januari 2021

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta dari kubu Habib Rizieq di antaranya mendatangkan saksi fakta mantan Ketua RT01/01, Petamburan, Abdul Khodir.

Menurut dia, saat Maulid Nabi banyak polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP, berdasarkan seragam dinas yang dipakai aparat itu. Apalagi lokasinya dekat dengan Mako Brimob dan aparat itu tampak tengah mengamankan serta menikmati kegiatan Maulid Nabi tersebut.

"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan, dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa. Jadi tidak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tidak berkerumun," ujar Abdul.

Jumat 8 Januari 2021

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari kubu Polda Metro Jaya di antaranya ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Wahyu yang dihadirkan termohon menyebutkan undangan menghadiri Maulid Nabi di Petamburan dalam komunikasi massa termasuk penghasutan.

Menurut Guru Besar Universitas Nasional itu, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut. "Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," tegasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement