Kamis 7 Januari 2021
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta dari kubu Habib Rizieq di antaranya mendatangkan saksi fakta mantan Ketua RT01/01, Petamburan, Abdul Khodir.
Menurut dia, saat Maulid Nabi banyak polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP, berdasarkan seragam dinas yang dipakai aparat itu. Apalagi lokasinya dekat dengan Mako Brimob dan aparat itu tampak tengah mengamankan serta menikmati kegiatan Maulid Nabi tersebut.
"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan, dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa. Jadi tidak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tidak berkerumun," ujar Abdul.
Jumat 8 Januari 2021
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari kubu Polda Metro Jaya di antaranya ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Wahyu yang dihadirkan termohon menyebutkan undangan menghadiri Maulid Nabi di Petamburan dalam komunikasi massa termasuk penghasutan.
Menurut Guru Besar Universitas Nasional itu, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut. "Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)