Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasien Isolasi Covid-19 Dapat Dispensasi jika SIM Kedaluwarsa

Antara , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |17:38 WIB
Pasien Isolasi Covid-19 Dapat Dispensasi jika SIM Kedaluwarsa
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM D Rp30 ribu, Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien Covid-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena Covid-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.

Namun dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menkes Imbau RS Konversikan Tempat Tidur 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement