Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM D Rp30 ribu, Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien Covid-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena Covid-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.
Namun dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menkes Imbau RS Konversikan Tempat Tidur
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.