JAKARTA - Hari ini Selasa (12/1/2020) merupakan hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 11-25 Januari 2021, demi mengurangi dampak Covid-19.
Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan ini sengaja dibuat dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang kian banyak.
Selain itu, mengantisipasi lonjakan keterisian tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19. Juga beberapa dampak Covid-19 lainnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa PPKM bukanlah kebijakan lockdown wilayah. Hanya saja membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, khususnya pada daerah zona merah Covid-19.
PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin. Apa saja?
1. Perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.