Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari ke-2 PPKM, Jangan Lupa Ini Aturan Lengkapnya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |07:13 WIB
Hari ke-2 PPKM, Jangan Lupa Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hari ini Selasa (12/1/2020) merupakan hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 11-25 Januari 2021, demi mengurangi dampak Covid-19.

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan ini sengaja dibuat dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang kian banyak.

Selain itu, mengantisipasi lonjakan keterisian tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19. Juga beberapa dampak Covid-19 lainnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa PPKM bukanlah kebijakan lockdown wilayah. Hanya saja membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, khususnya pada daerah zona merah Covid-19.

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin. Apa saja?

1. Perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement