Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Akan Dicatat Sejarah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |05:44 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Akan Dicatat Sejarah
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang pihaknya terkait kasus kerumunan.

Tim Kuasa Hukum HRS, M. Kamil Pasha mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden buruk. Apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara.

“Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan,” tutur Kamil dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Kata Kamil, selanjutnya Tim kuasa hukum akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement