TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan tidak ada tarif atau biaya untuk relawan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pemberitahuan tersebut menyusul adanya keresahan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru. Sejumlah warga meresahkan biaya Rp2,3 juta yang diminta relawan pemakaman jenazah Covid-19.
"Relawan pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19 tidak dipungut biaya apapun," tegas Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro kepada wartawan Rabu (13/1/2021).
Peristiwa yang menimbulkan keresahan warga Tunggulsari, yakni adanya biaya relawan pemakaman berlangsung sepuluh hari lalu.
Keresahan bermula dari meninggalnya warga dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Saat pihak keluarga menghubungi relawan pemakaman, mereka mendapat penjelasan soal biaya. Disebutkan bahwa tarif proses pemakaman sebesar Rp 2,3 juta.
Nominal tersebut belum terhitung biaya alat pelindung diri (APD) yang dipakai relawan saat bekerja. "Padahal relawan yang diterjunkan satgas tidak pernah mematok tarif atau meminta imbalan," papar Galih. Informasi yang dihimpun, karena merasa keberatan keluarga korban Covid-19, kemudian menghubungi tim PMI Tulungagung.