Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Perkara Kerumunan Massa Habib Rizieq

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |00:34 WIB
Hari Ini Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Perkara Kerumunan Massa Habib Rizieq
Foto: Okezone
A
A
A

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.

Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Habib Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Sementara satu kasus lainnya yang juga melibatkan Habib Rizieq yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap  Habib Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement