Sebagaimana diketahui,Dir Tipidum Bereskrim Polri, Brigjen Andi rian Djajadi mengatakan, pemindahan Habib Rizieq dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Baca Juga : Hari Ini Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Perkara Kerumunan Massa Habib Rizieq
Pertama kasus kerumunan Petamburan, kedua kerumunan Megamendung, dan terakhir kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor. Semua kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
(Erha Aprili Ramadhoni)