JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq rencananya bakal dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) ini.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Izinkan Massa Jemput Habib Rizieq di Bandara Soetta
Adapun Andi menjelaskan, pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Di sisi lain, pemindahan itu agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.