PATI - Bupati Pati Haryanto mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ASN tersebut dikenai sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
"Selain sanksi itu, ASN tersebut juga dikenai denda administratif Rp 300 ribu, karena ia juga melanggar Perbup terkait protokol kesehatan pada masa normal baru," kata Bupati didampingi Sekda Haryono dan Kepala BKPP Jumani, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam
Bupati menyebutkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menggelar rapat bersama Sekda dan Plt Kepala BKPP. Pangkat terakhir dari oknum ASN tersebut adalah II-B, dan diturunkan ke II-A. Hal tersebut karena termasuk sanksi pelanggaran disiplin berat, sesuai mekanisme kepegawaian.
Haryanto menyayangkan terjadinya hal ini, di mana seorang ASN bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, malah melanggar peraturan dan surat edaran bupati.
Baca juga: 2 Kafe Langgar PPKM, Disegel dan Terancam Denda Rp50 Juta
"Dalam hal ini saya apresiasi Kapolres dan Kasatpol PP yang telah melakukan razia. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada yang bersangkutan. Perlu saya tegaskan bahwa ketentuan PPKM ini berlaku untuk seluruh masyarakat," tegas dia.