Haryanto berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. Apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN terpergok tengah berkaraoke di sebuah tempat hiburan saat jajaran Polres dan Satpol PP Pati tengah menggelar operasi yustisi atau razia PPKM, Kamis (14/1) sore kemarin. Padahal, sesuai ketentuan dalam surat edaran bupati, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM.
Parahnya, saat terjaring ASN tersebut masih mengenakan seragam dinas batik. Oknum ASN tersebut diamankan saat tengah asyik berkaraoke bersama pemandu lagu atau Lady Escort dan diindikasikan dalam kondisi mabuk. Oknum ASN tersebut mengaku berinisial S dan bertugas di Dinas Pariwisata setempat.
(Awaludin)