JAKARTA - Pengacara salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari keluarga M Suci Khadavi Putra, Rudy Marjono menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang meminta kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ditindaklanjuti hingga ke tahap pengadilan. Adapun itu harusnya menjadi ranah Komnas HAM selaku lembaga yang melakukan investigasi.
"Perkara perlu adakah pembuktian (soal kepemilikan senjata api ilegal) sebenarnya domain Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi," ujar Rudy pada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: FPI Come Back, Loyalis Habib Rizieq Turun Gunung Bantu Korban Bencana Alam
Pihaknya, khususnya keluarga Khadavi memiliki kekecewaan terhadap Komnas HAM terkait hasil investigasi penembakan enam Laskar FPI. Pasalnya, lembaga tersebut kurang menunjukkan sikap terkait masalah tersebut.
Maka itu, kata dia, keluarga Khadavi turut menggugat Komnas HAM terkait penangkapan secara tidak sah. Selain itu, ada dua pihak yang turut digugat, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Karena saya melihat Komnas kurang greget setelah hasil investigasi. Bagaimana langkah selanjutnya, kami dari pihak korban juga melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan ini," katanya.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan
(Arief Setyadi )