Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berniat Balas Dendam Sambil Bawa Sajam, Sekelompok Pemuda Malah Mendekam

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |00:01 WIB
 Berniat Balas Dendam Sambil Bawa Sajam, Sekelompok Pemuda Malah Mendekam
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sayangnya, Muji tak menyebutkan nama maupun identitas geng yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa itu bukanlah geng sekolah. Aksi pembalasan dendam murni dilakukan karena dorongan masalah personal.

Atas kepemilikan sebilah clurit tadi, pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selama bulan Oktober hingga Desember 2020, Polsek Sedayu mencatat ada 24 orang yang ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi klitih atau kekerasan jalanan. Mereka semua adalah anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Untungnya, mereka tidak membawa senjata tajam. Jadi, kami hanya memberikan pembinaan dan tidak membawa mereka ke meja hukum,” tutup Muji.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement