Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Gubernur Bengkulu soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |10:11 WIB
KPK Cecar Gubernur Bengkulu soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Senin 18 Januari 2021, kemarin. Rohidin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Rohidin Mersyah ihwal adanya rekomendasi usaha lobster untuk Direktur PT Dua Putra Sejahtera (DPP) Suharjito (SJT) di Bengkulu. Suharjito sendiri merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo.

"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang di ajukan oleh tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, penyidik juga mendalami ihwal adanya rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur untuk PT DPP di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan benih benur untuk PT DPP itu didalami penyidik lewat Bupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi, pada pemeriksaan Senin, 18 Januari 2021, kemarin.

"Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur,Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," ucap Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement