Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |20:45 WIB
Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis
Wisma Atlet Kemayoran (okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran JN (23) ditetapkan tersangka setelah kedapatan menyebarkan informasi telah berhubungan badan sesama jenis dengan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu.

(Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, Ini Reaksi Keluarga)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, JN kena pasal tindak pidana UU ITE karena menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan.

Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.

"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut.

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.

Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Burhanudin menjelaskan motif pelaku menyebarkan informasi hubungan sesama jenis itu untuk eksistensi diri.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement