JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat hari ini akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (21/1/2021). Sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu kuasa hukum Jumhur yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nelson Nikodemus mengatakan sidang perkara ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh kliennya akan digelar di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat, selaku aktivis KAMI yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021," kata Nelson kepada MNC POrtal Indonesia melalui pesan singkat Kamis (20/1/2021).
Lebih lanjut Nelson mengatakan, sidang perdana kliennya akan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Pukul 10.00 WIB," jelasnya.