"Pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut, sedangkan barang bukti motor curian sudah diamankan," katanya.
Baca Juga : Pura-Pura Pinjam, Diduga Oknum Polisi Bawa Kabur Motor Tukang Fotocopy
Akibatnya perbuatannya, tambahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga : Pura-Pura Hendak Sholat Subuh, 2 Pria Ini Curi Motor Jamaah Masjid
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.