Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap Polsek Cilandak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |13:01 WIB
4 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap Polsek Cilandak
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

"Pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut, sedangkan barang bukti motor curian sudah diamankan," katanya.

Baca Juga : Pura-Pura Pinjam, Diduga Oknum Polisi Bawa Kabur Motor Tukang Fotocopy

Akibatnya perbuatannya, tambahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga : Pura-Pura Hendak Sholat Subuh, 2 Pria Ini Curi Motor Jamaah Masjid 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement