Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakamla Amankan 2 Kapal Asing Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |21:56 WIB
Bakamla Amankan 2 Kapal Asing Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal
Bakamla RI mengamankan kapal asing (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal tanker jenis motor tanker berbendera asing. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021). 

Informasi penangkapan tersebut dimuat laman resmi bakamla.go.id. Dalam penjelasanya pengamanan tersebut dilakukan saat kapal Bakamla RI yakni KN Marore-322 yang sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri Trisula-I/21.

"Saat melaksanakan patroli, pukul 05.30 WIB KN Marore-322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi AIS dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T," kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam situs tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga:  Diduga karena Ombak Tinggi dan Angin Kencang, Kapal Bakamla Tabrak Kapal Basarnas

Setelah mendeteksi hal itu, kata dia, komandan kapal KN Marore-322 memerintahkan untuk bergerak mendekati kontak dengan kecepatan 16 knot. Kemudian, pada pukul 06.00 WIB KN Marore-322 mendeteksi secara visual terdapat 2 kapal berjenis MT yang sedang melaksanakan ship to ship diduga melakukan transfer BBM illegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain agar mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

"KN Marore-322 melakukan kontak radio channel 16 untuk menanyakan perihal keberadaannya di perairan Pontianak. Tidak ada respons dari kedua kapal berjenis MT tersebut sehingga menambah kecurigaan KN Marore-322," ujarnya.

Setelah itu, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto menghubungi Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, dan mendapatkan perintah untuk melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement