Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atu dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%.
Baca Juga : Jakarta Resmi Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga : Anies Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.