JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan, Senin (25/1/2021).
"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Mereka yang dipanggil, yaitu Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soeparman serta tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Baca juga: Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.