KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang mahasiswa diduga mengedarkan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman menyebutkan tersangka berinisial PA (21), ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muna di rumahnya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, pada Minggu 24 Januari 2021 pukul 21.30 Wita.
"Saat polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan tiga saset ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di dalam tas," kata Eka, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver, 85 saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dan satu unit telepon seluler.
Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di badan tersangka, dan ditemukan dua saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dibungkus kertas timah rokok yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka.
Baca juga: Tangkap Bandar Sabu, Polres Jakbar Sita 5 Paket Besar Narkoba
Selain itu, dua saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, lima saset bekas pakai ukuran kecil, dua saset bekas pakai ukuran sedang, dua sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu buah korek api gas, satu unit timbangan digital warna silver, satu saset kosong ukuran besar, satu saset kosong ukuran sedang, dan 34 saset kosong ukuran kecil.
"Total barang bukti yang diamankan tujuh saset kristal bening diduga sabu berat bruto 27,22 gram," kata Eka.