JAKARTA - Kepolisian memutuskan tidak menahan MA (21) perempuan yang viral karena melakukan mesum di halte SMKN 34 Senen, Jakarta Pusat. Sebab, hukuman terhadap tersangka masih di bawah lima tahun.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku mesum di halte disangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal, yakni pasal 281 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Polisi sendiri tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun. "Sementara belum kita lakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Wanita Pemeran Mesum di Halte SMKN 34 Dites Kejiwaan
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya video viral di lini masa menampilkan aksi sejoli yang melakukan tindakan mesum dengan cara oral seks. Yang bikin menarik, aksi itu dilakukan disebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di Halte Bus Kawasan Senen, Jakarta Pusat
Aksi itu diduga direkam oleh para sopir ojek online yang melintas di tempat pasangan mesum di halte tersebut. Meski direkam, sejoli itu tetap melakukan aksi asusila mereka.
Terkini, polisi berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA dan masih memburu pelaku pria. Kepada polisi, MA mengaku beru mengenal pasangan mesumnya di halte.
MA juga mengaku dibayar Rp 22 ribu untuk melakukan aksi oral seks. Atas perbuatanya, tersangka MA dikenakan Pasal 281 KUHP. (saz)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.