Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |22:21 WIB
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada sebanyak empat orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya adalah pejabat di OJK.

"IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset Negara Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri

Lebih lanjut, dia mengatakan, dua orang yang diperiksa lainnya yakni SDL selaku pegawai Asabri dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 28 orang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Salah satu di antara adalah mantan direktur PT Asabri.

Baca Juga: Mantan Dirut Asabri Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, terdapat 7 orang yang telah masuk dalam calon tersangka kasus dugaan korupsi. Pihaknya masih menunggu perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement