JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis KAMI, Jumhur Hidayat pada Kamis (28/1/2021) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari Jumhur. Jumhur pun bakal menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa.
Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pembacaan eksepsi dari terdakwa Jumhur, yang mana bakal diwakilkan kuasa hukumnya. Adapun eksepsi tersebut telah disiapkan sehingga akan dibacakan di persidangan nanti.
"Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," ujarnya pada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Adapun pada persidangan sebelumnya, Jaksa mendakwa Jumhur Hidayat telah melakukan penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akibat postingan kalimatnya itu di media sosial Twitter, terjadi pro-kontra hingga terjadi demo yang berakhir kerusuhan.
Ada dua postingan kalimat terkait demo UU Cipta Kerja yang dipersoalkan dan membuat Jumhur Hidayat dianggap telah menyebarkan berita hoaks.