Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indeks Persepsi Korupsi Menurun, KPK : Ini Gambaran Korupsi di Indonesia

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |23:15 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Menurun, KPK : Ini Gambaran Korupsi di Indonesia
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Corruption Perception Index (CPI) 2020 yang baru saja dirilis Transparency International Indonesia memberikan skor 37. Turun 3 poin dari tahun 2019. Penurunan ini sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indonesia, masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi

"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata," ujar Plt Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga:   Indeks Persepsi Korupsi Menurun, Mantan Jubir KPK : Berhenti Katakan Berhasil Berantas Korupsi

"Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," tambahnya.

Ipi mengungkapkan dari hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif.

"KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik," kata Ipi.

Demikian juga, lanjut Ipi, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

"Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement