Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Berita Bohong Tentang Vaksin, PNS Honorer Terancam 6 Tahun Penjara

Uun Yuniar , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |18:13 WIB
Sebarkan Berita Bohong Tentang Vaksin, PNS Honorer Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

PONTIANAK - Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Kalimantan Barat menangkap seorang bernama Agus, terduga pelaku penyebar berita bohong terkait vaksinasi Covid-19. Pelaku adalah PNS honorer di salah satu pemerintahan di kalbar, ia kini terancam 6 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, Agus mengaku menyesal namun sedikit heran kenapa dirinya yang ditangkap. Padahal, di dalam kolom komentar tersebut banyak yang tidak setuju dengan vaksinasi.

Warga Pontianak Selatan ini pun diamankan petugas direktorat reserse kriminal khusus Polda Kalimantan Barat, setelah menyebarkan berita bohong di salah satu grup sosial media.

Dalam unggahannya, pelaku menyebutkan jika vaksinasi tersebut merupakan virus penyakit yang dapat berdampak penyakit bagi manusia dengan rentang 4 hingga 6 bulan setelah menerima suntikan vaksin.

Selain itu, dalam postingan tersebut agus mengajak masyarakat untuk tidak menerima vaksin. Sehingga hal itu menyebabkan pengaruh buruk terhadap masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement